Kapolda DIY Inspektur Jenderal Anggoro Sukartono saat ditemui di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta. ANTARA/Luqman Hakim/am.
Yogyakarta (ANTARA) – Kapolda DIY Irjen Pol Anggoro Sukartono menyebut aparat kepolisian sempat memberikan pertolongan medis kepada Rheza Sendy Pratama, mahasiswa Universitas Amikom Yogyakarta yang meninggal usai mengikuti aksi di depan Mapolda DIY pada Sabtu (30/8) malam hingga Minggu (31/8) dini hari.
Anggoro di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Selasa, mengatakan korban sempat dibawa ke dalam Mapolda untuk mendapatkan pertolongan pertama lantaran kondisinya lemah di tengah situasi gas air mata.
"Korban itu diambil dari TKP, dibawa ke dalam untuk diselamatkan karena kondisinya dalam keadaan lemah. Jadi diangkat, dibawa. Karena situasi gas air mata semua, rekan-rekan bisa lihat posisinya. Kemudian dibawa ke dalam, ditangani oleh kedokteran kepolisian," ujar Anggoro.
Setelah mendapat pertolongan pertama dari tim medis, lanjut dia, Rheza kemudian dibawa ke rumah sakit menggunakan ambulans RSUP Dr. Sardjito.
"Bukan menggunakan ambulans kami karena situasi saat itu kami tidak bisa keluar. Jadi kami pinjam ambulans dari RS Sardjito," ujar dia.
Kapolda menegaskan penyelidikan kasus itu masih berjalan, termasuk pendalaman berbagai informasi dan video yang beredar di media sosial terkait pemicu kematian Rheza.
"Dalam situasi chaos seperti itu, ada enam orang yang diamankan termasuk almarhum. Ada yang luka bacok dan hari ini masih hidup. Itu kecepatan kami bagaimana menolong mereka, membawa ke rumah sakit," kata dia.
"Dari enam orang yang kita bawa, semua menjadi tanggung jawab rumah sakit pada saat kita serahkan. Pertolongan pertama sudah kami lakukan," ujar Anggoro.
Kapolda DIY meyakini bahwa apa yang dilakukan anggotanya saat menghadapi massa saat itu sudah sesuai dengan prosedur standar operasi (SOP).
Ia juga menegaskan tidak pernah menginstruksikan aparat yang berada di lokasi untuk menghalau massa dengan cara keras. "Tidak ada instruksi itu," ujar Anggoro.
Anggoro pun membantah isu di media sosial yang menyebut kepolisian meminta keluarga korban menandatangani surat pernyataan untuk tidak menuntut ataupun menolak otopsi.
"Siapa yang membuat pernyataan? Saya belum lihat dan saya belum mengeluarkan. Justru kami meminta dilakukan otopsi, tapi keluarga menolak," katanya.
Menurut Anggoro, seluruh rangkaian penyelidikan kasus itu masih ditangani internal Propam Polda DIY, termasuk analisis keterangan saksi, keluarga, dan informasi yang beredar di media.
Anggoro mengatakan pada saat kejadian, aparat tidak mengetahui identitas massa yang melakukan kerusuhan karena mereka datang secara tiba-tiba.
Sejauh ini, Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda DIY telah memeriksa 10 orang saksi dalam penyelidikan internal kasus kematian Rheza.
Baca juga: Polda DIY siap proses hukum kematian mahasiswa Amikom Yogya
Baca juga: Amikom Yogya bakal investigasi kematian mahasiswanya terkait demo
Baca juga: Sultan HB X datangi Mapolda DIY saat aksi massa masih memanas
Pewarta: Luqman HakimEditor: Laode Masrafi Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.